Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Terima kasih kepada tim redaksi khususnya rubric konsultasi hukum yang telah bersedia menampung pertanyaan dari saya, saya ingin berhubungan dengan yang namanya sholat,
Apa hukumnya membaca surat yang sama pada rakaat pertama maupun kedua di dalam shalat?
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Kami ucapkan terima kasih kepada saudara Izul yang telah berpartisipasi dalam penerbitan madding Qalam.
Membaca surat yang sama pada rakaat yang pertama maupun kedua adalah hukumnya makruh dalam shalat fardhu maupu shalat sunnah manakala ia mampu menghafal surat-surat yang lainnya.
Menurut ulama’ syafiiyah dan malikiyah yang demikian itu adalah hukunya makruh.
*madzhab malikiyah*
berkata: bahwa yang demikian itu khilaf al-mandub, karena melakukan dzikir yang disyariatkan untuk perpinjdahan dimulai dari perpindahan itu hukumnya mandhub.
Jika hal tersebut dilaksanakan agar mendapatkan pelajaran dari tanda-tanda yang berasal dari langit hukumnya tidak makruh.
*Madzhab Hanafi*
Hal tersebut dibatasi pada shalat fardhu, adapaun pada shalat sunnah mengulang-mengulang sunah tidak makruh.
Sekian jawaban dari kami semoga bermanfaat bagi saudara Izul.
Comments :
0 komentar to “Membaca Surat yang Sama dalam Sholat”
Posting Komentar